Memenuhi undangan Kepala/Perbekel Desa Dalung, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara menggelar sosialisasi perpajakan dan pengenalan Coretax DJP. Kegiatan ini diikuti oleh 36 orang perangkat desa, staf dan para Kelian Dinas di lingkungan Kantor Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung (Rabu, 26/3).
Bertempat di Aula Kantor Desa Dalung, acara dibuka oleh I Gede Putu Arif Wiratya selaku Perbekel Desa Dalung. Dalam sambutannya, Putu Arif mengajak para peserta untuk meningkatkan pengetahuan terkait kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah.
Mewakili KPP Badung Utara, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, Jalu Atmojo, mengatakan instansi pemerintah merupakan unit yang penting dalam memotong dan memungut pajak. Instansi pemerintah diberi mandat oleh pemerintah untuk melakukan pemotongan maupun pemungutan pajak bila terjadi transaksi dengan rekanan baik UMKM maupun non-UMKM.
“Penting bagi bendahara instansi pemerintah benar dalam menghitung, memotong/memungut, dan melaporkan pajak dengan benar, lengkap, dan jelas,” kata Jalu.
Lebih lanjut, diterangkannya bahwa instansi pemerintah memiliki peran dan kewajiban dalam bidang perpajakan. Atas setiap belanja pemerintah, instansi pemerintah melakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh), juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Jalu berpesan agar perangkat desa di Kantor Desa Dangin Puri Kauh, utamanya bendahara, dapat lebih meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan lebih baik lagi.
Pewarta:Dian Agung Susanto |
Kontributor Foto:Puri Hardika |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 views