Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja membuka layanan pelaporan SPT Tahunan pada hari libur di Aula GKN Singaraja (Minggu, 23/3). 

Kegiatan yang sudah berlangsung sejak Sabtu, 22 Maret ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu melaporkan SPT Tahunan.  

Pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban wajib pajak baik berupa orang pribadi maupun badan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk badan adalah 30 April. 

“Mengingat batas waktu pelaporan sudah dekat, ditambah batas waktu tersebut bertepatan dengan libur Idulfitri, kami membuka layanan tambahan ini sebagai komitmen kami dalam melayani wajib pajak.” ujar Farhan Rochmani, Kepala Seksi Pelayanan. 

Layanan pada Sabtu dan Minggu ini buka pada pukul 08.00-12.00 WITA. Adapun pelayanan yang diberikan adalah layanan lupa Efin, pemadanan NIK-NPWP, dan asistensi pelaporan SPT Tahunan.

“Layanan ini sangatlah membantu bagi saya, karyawan yang tidak bisa datang ke kantor (pajak—red) pada saat jam kerja. Begitu saya tau informasi kantor pajak buka Sabtu dan Minngu, saya langsung berencana datang ke sini.” ujar Putu, salah satu wajib pajak yang menerima layanan. 

Kepala KPP Pratama Singaraja, Kadek Satria Wibawa, berharap dengan adanya layanan di Sabtu-Minggu ini dapat memberi kemudahan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. 

 

Pewarta: Rifa Agilera
Kontributor Foto: Rifa Agilera
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.