Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi melalui Seksi Pelayanan menyelenggarakan kegiatan pemberian layanan edukasi terkait aplikasi Coretax DJP. Layanan ini diberikan secara langsung kepada wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Kosambi melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang berlokasi di KPP Pratama Kosambi, Kota Tangerang (Selasa, 18/3).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan asistensi kepada wajib pajak sehubungan dengan implementasi aplikasi Coretax DJP. Aplikasi Coretax DJP merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah proses administrasi perpajakan, mulai dari pelaporan hingga pembayaran pajak.
Layanan edukasi ini dilakukan dengan metode interaksi langsung antara petugas pelayanan dan wajib pajak. Petugas memberikan panduan langkah demi langkah tentang cara menggunakan aplikasi Coretax DJP, menjelaskan fitur-fitur utama yang tersedia, serta menjawab pertanyaan atau memberikan solusi terhadap kendala yang mungkin dihadapi oleh wajib pajak dalam menggunakan aplikasi tersebut.
Petugas menyediakan simulasi praktis untuk memastikan wajib pajak tidak hanya memahami secara teori, tetapi juga mampu menggunakan aplikasi ini secara mandiri setelah layanan edukasi selesai. Wajib pajak mendapat kesempatan untuk bertanya secara mendalam mengenai berbagai fitur aplikasi, seperti pengisian SPT, pelaporan pajak bulanan, dan pembayaran pajak secara online.
Salah satu Petugas KPP Pratama Kosambi, Nadia Ayu Fiera Putri, menyampaikan, "Kami mengucapkan terimakasih atas kesediaan wajib pajak yang berkenan datang ke kantor dalam rangka untuk mendapat asistensi penggunaan aplikasi Coretax DJP. Harapan kami, layanan ini bisa membantu mereka menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih efisien dan tanpa kendala."
KPP Pratama Kosambi berharap pemberian layanan edukasi ini dapat mendukung peningkatan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan mereka. Dengan aplikasi ini, wajib pajak dapat mengurangi beban administratif yang selama ini sering menjadi tantangan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Pewarta: Ria Kusuma Dewi |
Kontributor Foto: Ria Kusuma Dewi |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 views