Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja mengadakan Sosialisasi Coretax DJP bagi Bendahara Desa se-Kecamatan Banjar di Ruang Rapat Kantor Camat Banjar, Kabupaten Buleleng (Jumat, 14/3).

Acara ini dilaksanakan dalam rangka memperdalam pengetahuan perpajakan seluruh bendahara desa yang terdapat di Kecamatan Banjar.

Materi yang disampaikan Fungsional Penyuluh KPP Pratama Singaraja, Putu Herby Pratama,  antara lain tentang kewajiban perpajakan bendahara, pengenalan Coretax DJP, serta tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).  

Coretax DJP merupakan salah satu rangkaian Reformasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak yang telah dimulai dari tahun 1983 dalam upaya meningkatkan kualitas layanan untuk memberikan kemudahan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Sebanyak 17 bendahara hadir mengikuti sosialisasi tersebut. Peserta yang hadir dapat langsung mempraktikkan langkah-langkah pada aplikasi Coretax DJP yang disampaikan oleh pemateri menggunakan akun masing-masing.

Herby menyampaikan bahwa, “Coretax DJP dirancang agar dapat mempermudah dan menyederhanakan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Semua dijadikan satu disana, mulai dari daftar, bayar, lapor,” jelas Herby

Selain menyampaikan sosialisasi, Herby juga meminta dukungan kepada seluruh bendaharawan agar memberikan dukungan dalam pelaksanaan program Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI WBK & WBBM) yang telah dilaksanakan oleh KPP Pratama Singaraja.

Pewarta: Rifa Agilera
Kontributor Foto: Rifa Agilera
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.