Petugas verifikasi lapangan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cikarang Utara melaksanakan kegiatan verifikasi dalam rangka pengukuhan dan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Perum Pilar Mas Asri, Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Kamis, 20/3).

Kegiatan verifikasi lapangan dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan wajib pajak secara langsung di KPP Pratama Cikarang Utara.

Petugas verifikasi lapangan KPP Pratama Cikarang Utara datang ke kantor wajib pajak pemohon PKP. Petugas menjelaskan bahwa maksud dari kedatangannya untuk melakukan verifikasi data yang diajukan dengan proses bisnis yang sebenarnya. Pertanyaan terkait verifikasi lapangan yakni seputar gambaran umum proses bisnis, jumlah pegawai, serta tempat kedudukan usaha apakah milik sendiri atau sewa.

Wajib pajak menyatakan bahwa usaha yang dijalankan di bidang perdagangan bahan dan barang kimia khususnya bahan kimia pembersih kerak mesin degreaser cairan chemical.  

Petugas menjelaskan apabila wajib pajak telah dikukuhkan sebagai PKP, maka wajib pajak memiliki kewajiban perpajakan mulai dari pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Penting bagi wajib pajak untuk mengetahui, memahami, serta mematuhi segala ketentuan perpajakan yang timbul setelah dikukuhkan sebagai PKP agar terhindar dari sanksi administrasi.

Setelah proses verifikasi lapangan dan laporan pengukuhan PKP diterima, maka wajib pajak akan mendapatkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang dapat diunduh pada menu dokumen di Portal Coretax DJP. Karena wajib pajak belum memiliki akun Coretax DJP, maka wajib pajak diminta untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP tersebut.

“Penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagai PKP sudah cukup jelas, saya akan menjalankan kewajiban PKP sebagaimana mestinya dan kami akan ke kantor pajak untuk dibantu aktivasi akun Coretax serta cara pembuatan Faktur Pajak di Portal Coretax,” ujar wajib pajak.

Petugas berharap setelah dikukuhkan sebagai PKP, wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik. Apabila ada pertanyaan atau kendala, wajib pajak dapat datang langsung ke KPP Pratama Cikarang Utara tanpa dipungut biaya.

 

Pewarta: Dwi Wahyuni Wulandari
Kontributor Foto: Novika Putri Sugianto
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.