Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam menjadi narasumber pada kegiatan Workshop Pengelolaan Pajak yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Paser di Ruang Pertemuan Dinas Kesehatan Paser (Rabu, 5/2).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan koordinasi antara Dinas Kesehatan yang membawahi beberapa unit dengan KPP Pratama Penajam dan sebagai sarana pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pemotongan, pemungutan, dan pelaporan dari Instansi Pemerintah.
Workshop dihadiri oleh perwakilan bendahara dan bendahara pembantu dari 22 unit di bawah Dinas Kesehatan Paser yang meliputi 19 Puskesmas, 2 UPTD, dan 2 RSUD. Pada pukul 09.00 WITA sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Siti Thoibah selaku Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Paser.
“Kegiatan workshop perpajakan hari ini diharapkan dapat berjalan lancar sehingga teman-teman bendahara dapat semakin paham, terutama tentang finalisasi penerbitan bukti potong dan pembiasaan sistem pajak yang baru, yaitu Coretax (DJP—red),” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Tim Penyuluh KPP Pratama Penajam membahas tiga hal utama yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai Tarif Efektif Rata-Rata (TER), pembuatan bukti pemotongan 1721-A1 dan 1721-A2, serta Coretax DJP bagi Instansi Pemerintah.
Tim KPP Pratama Penajam menekankan bahwa bukti pemotongan tahunan 1721-A1 maupun 1721-A2 di DJP Online dapat dibuat melalui skema impor dengan melakukan penyesuaian nominal PPh yang telah dipotong terlebih dahulu antara aplikasi SIMGR Pemda dengan PPh menurut peraturan perpajakan yang berlaku.
Semua pihak yang terlibat berharap dengan terselenggaranya sosialisasi ini dapat menciptakan penatausahaan keuangan dan pemahaman perpajakan yang lebih baik.
Pewarta: Mita Rizki |
Kontributor Foto: Mita Rizki |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 views