Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam menggelar kegiatan Pojok Pajak dalam rangka penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi tahun 2024 yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Rabu, 12/3). Kegiatan ini bertujuan untuk membantu Wajib Pajak Orang Pribadi khususnya di Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dalam kegiatan Pojok Pajak ini, tim KPP Pratama Penajam memberikan pendampingan langsung kepada 43 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam proses pelaporan SPT Tahunan tahun 2024. Selain itu, tim KPP Pratama Penajam juga memberikan edukasi mengenai pentingnya kepatuhan pajak dan manfaat yang diperoleh dari pembayaran pajak yang tepat waktu.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Penajam, Ferdinandus Liber Aksami menyampaikan bahwa kegiatan Pojok Pajak ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kepatuhan pajak. "Kami berharap dengan adanya kegiatan Pojok Pajak ini, para wajib pajak semakin sadar akan pentingnya melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu serta memahami hak dan kewajibannya dalam perpajakan," ujarnya.

KPP Pratama Penajam berencana untuk terus melakukan kegiatan Pojok Pajak serupa di berbagai perusahaan dan instansi guna meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak di Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

 

Pewarta: Ahmad Choirul Firmansyah
Kontributor Foto: Ahmad Choirul Firmansyah
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.