Menanggapi maraknya wajib pajak yang hadir untuk berkonsultasi, KPP Pratama Bandung Cicadas menggelar Kelas Pajak Coretax DJP setiap harinya sejak 8 Januari 2025 (Jumat, 28/2).

Sejak Coretax DJP mulai diimplementasikan pada awal Januari 2025, KPP Pratama Bandung Cicadas dipadati ratusan wajib pajak yang hendak berkonsultasi terkait sistem inti perpajakan tersebut.

“Berhubung setiap harinya banyak sekali wajib pajak yang hadir terkait Coretax (DJP—red), maka kelas pajak ini diperlukan,” ungkap Ilda Fitri Aldila, Asisten Penyuluh Pajak Mahir saat ditemui di ruang kerjanya di KPP Pratama Bandung Cicadas,.

KPP Pratama Bandung Cicadas membuka Kelas Pajak dengan tujuan untuk memberikan edukasi penggunaan sistem Coretax DJP berbasis internet. Kelas pajak yang berlangsung di Aula Lantai 4 KPP Pratama Bandung Cicadas tersebut dibuka setiap hari mulai pukul 08.30 hingga 16.00 WIB.

Kelas Pajak Coretax DJP ini melibatkan fungsional penyuluh pajak, pemeriksa pajak, dan juga Account Representative (AR) yang membantu wajib pajak dalam registrasi Coretax DJP pertama kali, pembuatan kode otorisasi atau passphrase, impersonating wajib pajak badan, pembuatan faktur pajak, pembuatan bukti potong, hingga pelaporan pajak bulanan.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Bandung Cicadas lainnya, Widhi Kangko Poernomo menyampaikan bahwa melalui sistem Coretax DJP ini terdapat fitur impersonate yang menunjukkan posisi peran dari pihak yang diwakilinya.

Role ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan akses ke akun wajib pajak sehingga hanya benar-benar wajib pajak orang pribadi pengurus/wakilnya saja yang dapat mengelola akun tax payer-nya (akun badan –red),” tambah Widhi.

“Dengan kata lain,” sambung Widhi, “melalui sistem Coretax DJP ini penting untuk memastikan siapa yang menjadi penanggung jawab atau Person In Charge (PIC) pada DJP online dikarenakan hanya PIC yang dapat melakukan impersonating kepada akun badannya.”

KPP Pratama Bandung Cicadas memiliki harapan dengan adanya sistem Coretax DJP ini dapat memudahkan segala bentuk administratif perpajakan wajib pajak baik dari segi pembuatan bukti potong, pelaporan, hingga pembayaran pajak di mana pun dan kapan pun secara efisien dan efektif.

 

 

Pewarta: Mas Mochammad Ramdhani
Kontributor Foto: Mas Mochammad Ramdhani
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.