Tiga petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terdiri dari Bayu Aji, Yesahta Rinda, dan Dilla Wahyu melakukan verifikasi lapangan ke lokasi calon Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai tindak lanjut dari permohonan pengukuhan PKP wajib pajak (Senin, 10/3). Verifikasi lapangan dilakukan pukul 13.00 sampai 14.00 WIB di lokasi wajib pajak Jalan Danau Sunter Selatan, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Petugas berhasil menemui Hardiana selaku direktur dan Stefani selaku staf dari calon PKP di lokasi serta melakukan wawancara.

Verifikasi lapangan ini dilakukan dalam rangka menguji kesesuaian informasi yang tercantum dalam dokumen persyaratan permintaan aktivasi Akun PKP dengan kondisi riil sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2020. Dalam aturan tersebut, wajib pajak perlu melampirkan formulir, fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan, fotokopi Kartu Tanda penduduk (KTP) dan NPWP pengurus bagi pengurus Warga Negara Indonesia (WNI), fotokopi paspor bagi pengurus Warga Negara Asing (WNA), akta pendirian dan perubahan terakhir, NIB, serta kontrak sewa apabila status kepemilikan kantor adalah sewa.

“Kami menjalankan usaha perdagangan suku cadang. Memasok suku cadang, baik langsung ke customer maupun lewat bengkel, baik dalam kota maupun luar kota,” ungkap pengurus saat diwawancara. “Tahun ini kami juga akan merambah ke dunia manufaktur, khususnya baut dengan membuka workshop di Taman Tekno, BSD, Tangerang. Sudah ada diskusi terkait pre-order dari customer yang kemungkinan nilainya besar dan estimasi pengerjaan di triwulan tiga tahun ini,” jelas pengurus.

"Apabila kondisi riil di lapangan telah sesuai, Wajib Pajak Badan dan pengurus telah menyampaikan SPT Tahunan untuk dua tahun pajak terakhir, serta tidak memiliki tunggakan pajak, maka permohonan pengukuhan PKP bisa disetujui," jelas Yesahta.

Selain melakukan verifikasi, petugas juga menyampaikan hak dan kewajiban calon PKP apabila sudah dikukuhkan menjadi PKP. “PKP wajib menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur Pajak Keluaran maksimal di-upload tanggal 15 bulan berikutnya. PKP juga wajib melaporkan SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya,” tambah Yesahta.

 

Pewarta: Yesahta Rinda Amarta
Kontributor Foto: Bayu Aji
Editor: Gusmarni Djahidin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.