Perwakilan Wajib Pajak Rumah Sakit mengunjungi loket helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang untuk berkonsultasi mengenai pembuatan billing Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai rumah sakit, Kabupaten Sintang (Senin, 24/2) 

Chandra, petugas loket helpdesk KPP Pratama Sintang, menerima kedatangan perwakilan Wajib Pajak. Chandra menjelaskan bahwa sejak Januari 2025 pembuatan billing PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dimulai dengan membuat bukti potong melalui aplikasi Coretax. Bukti potong bagi pegawai tetap mencantumkan nilai penghasilan bruto pegawai selama sebulan, besaran nilai pengurang penghasilan, jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dann jumlah pajak yang terutang. 

“Setelah membuat bukti potong, Bapak bisa melanjutkan ke pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 terlebih dahulu. Pada saat melaporkan SPT Masa, bisa dipilih menu “Bayar dan Lapor” agar kode billing tergenerate secara otomatis.” jelas Chandra. 

Kemudian, perwakilan Wajib Pajak juga menanyakan mengenai surat teguran yang diterimanya dari KPP Pratama Sintang. Chandra menjelaskan bahwa surat teguran merupakan pengingat kepada Wajib Pajak bahwa terdapat tunggakan pajak yang telah melewati jangka waktu pembayaran. "Surat teguran bertujuan untuk mengingatkan agar tunggakan pajak segera dibayar sehingga tidak dikenakan sanksi lebih lanjut," ujar Chandra. Chandra juga membantu membuatkan kode billing atas tunggakan pajak yang terdapat pada surat teguran tersebut. 

Chandra menambahkan apabila Wajib Pajak masih memiliki pertanyaan maka dapat menghubungi layanan konsultasi KPP Pratama Sintang melalui Whatsapp di nomor 0811-566-706 atau 0895-2927-8082. 

 

Pewarta: Gregorius Alvino Mangihut Tua
Kontributor Foto: Gregorius Alvino Mangihut Tua
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.