Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan menyelenggarakan sosialisasi Coretax DJP kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan di Aula Hotel Grandmaster Purwodadi (Rabu, 26/2).

Sosialisasi dihadiri oleh 40 UPTD Dinas Kesehatan yang terdiri dari Puskesmas, rumah sakit, dan laboratorium kesehatan yang tersebar di 19 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Grobogan.

Hadir sebagai narasumber, Sugeng dan Wasilan selaku penyuluh dari KPP Pratama Blora. Pada awal pemaparan materi, Wasilan memberi uraian singkat mengenai kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak Bendahara Instansi Pemerintah. Selanjutnya, Wasilan menjelaskan perbedaan pemenuhan kewajiban perpajakan ketika menggunakan https://djponline.pajak.go.id dan ketika menggunakan https://coretaxdjp.pajak.go.id.

“Dulu bapak/ibu melakukan pembayaran pajak dengan cara hitung, buat billing, lalu setor. Sekarang beda nggih bapak ibu, sekarang harus buat bukti potong dulu, lalu buat konsep SPT, lalu otomatis akan terbit billing. Selanjutnya, ketika billing tersebut telah dibayarkan maka otomatis SPT Masa bapak/ibu akan terlapor,” jelas Wasilan.

Sugeng menjelaskan secara runut penggunaan aplikasi Coretax DJP mulai dari tahap login ke aplikasi, pembuatan bukti potong hingga pembuatan konsep SPT Masa. Sebagian besar peserta telah berhasil melakukan akses ke aplikasi Coretax DJP. Namun, ada juga peserta yang masih mengalami kendala untuk dapat login di aplikasi Coretax DJP. Kendala yang dialami peserta antara lain adalah adanya perubahan email dan/atau nomor telepon dan perubahan penanggung jawab (PIC).

Maisara Putra H.S. selaku kepala KP2KP Purwodadi menyampaikan bahwa dengan adanya aplikasi Coretax DJPdiharapkan Bendahara Instansi Pemerintah dapat lebih mudah dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sehingga meningkatkan kepatuhan, khususnya terkait pelaporan SPT Masa.

 

Pewarta: Siti Umul Barokah
Kontributor Foto: Siti Umul Barokah
Editor: Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.