Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melakukan kunjungan kerja kepada wajib pajak perusahaan jasa konstruksi yang bertempat kedudukan di Jalan Padang Bengkulu, Kelurahan Pasar Mukomuko, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Kamis, 13/3).
Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti ketidaksesuaian data dalam Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterbitkan oleh Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu yang berlokasi di Bengkulu.
“SP2DK ini diterbitkan karena terdapat indikasi bahwa wajib pajak belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, Account Representative dari KPP Pratama Bengkulu Satu meminta klarifikasi terkait proses bisnis, sumber penghasilan, serta pengeluaran yang terjadi selama kegiatan usaha berlangsung di tahun 2023,” ujar Tomi Wiranto selaku Kepala KP2KP menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya kepada wajib pajak.
“Berdasarkan data dan informasi yang diberikan oleh wajib pajak nanti, Account Representative akan menilai apakah kewajiban perpajakan telah dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,” ungkap Tomi menambahkan penjelasannya.
Atas penyampaian SP2DK oleh KP2KP Mukomuko, perwakilan wajib pajak kemudian menjelaskan bahwa memang terdapat kelalaian yang dilakukan oleh perusahaannya. “Kami memang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama beberapa bulan dikarenakan pegawai yang mengurusi masalah pajak tidak lagi bekerja dengan kami,” jelas Kasnita selaku perwakilan dari wajib pajak. “Kami berharap bisa diberikan bimbingan dalam melaporkan SPT Masa PPN ke depannya,” tambah Kasnita.
Atas permintaan dari wajib pajak tersebut, Tomi menginformasikan bahwa jika wajib pajak membutuhkan konsultasi terkait pelaporan SPT Masa PPN, wajib pajak bisa berkonsultasi langsung di KP2KP Mukomuko.
“KP2KP Mukomuko membuka pelayanan tatap muka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB di Kantor Pajak Mukomuko atau melalui WhatsApp Center di nomor 0811-730-328,” ujar Tomi.
Pada penutup pertemuan, Tomi juga menjelaskan wajib pajak dapat menghubungi langsung nomor telepon yang tercantum dalam SP2DK untuk memberikan konfirmasi atas data-data yang tertulis pada SP2DK tersebut.
Pewarta: Sindy Sherrina |
Kontributor Foto: Sindy Sherrina |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views