Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Menggala mengunjungi Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam rangka Pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit antara Direktorat Jendral Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), dan Pemerintah Daerah Tulang Bawang Barat (Selasa, 11/3).
Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan kerja sama antara Direktorat Jendral Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan Pemerintah Daerah Tulang Bawang Barat dengan tujuan optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.
Kunjungan ini membahas mengenai gambaran tentang proses, manfaat, dan tahapan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit. Pertukaran data dan informasi diharapkan mampu meningkatkan fungsi pengawasan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakannya di Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat. "Dengan adanya PKS ini, diharapkan pula akan terjalin sinergi berkelanjutan antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Daerah Tulang Bawang Barat," tutup Ade, Kepala KP2KP Menggala.
Pewarta: Deni Ruriyanto |
Kontributor Foto:Edwin Tri Anggoro |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 views