Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bandarjaya menerima laporan indikasi penipuan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari wajib pajak bertempat di KP2KP Bandarjaya, Kabupaten Lampung Tengah (Selasa, 4/3).
Laporan penipuan mengatasnamakan DJP diberikan oleh Pujianto, selaku wajib pajak yang mempunyai badan usaha, melaui WhatsApp (WA) ke nomor pelayanan KP2KP Bandarjaya. Dalam pesannya, Pujianto menyampaikan bahwa menerima pesan melalui WA dari pihak yang mengatasnamakan DJP. Pihak tersebut meminta konfimasi data pribadi dan data badan usaha, dan mengirimkan file mencurigakan dalam bentuk Portable Document Format (.pdf). Sebelum menghubungi melalui WA, oknum penipu juga menghubungi Pujianto melalui panggilan telepon. Pujianto menjelaskan bahwa pesan tersebut mencurigakan dan berbahaya, kemudian Ia memilih untuk melaporkannya ke KP2KP Bandarjaya. Tindakan Pujianto dirasa tepat dan KP2KP Bandarjaya memberikan apresiasi kepada Pujianto.
KP2KP Bandarjaya memperingatkan wajib pajak bahwa saat ini sedang marak penipuan mengatasnamakan DJP yang dilakukan melalui Layanan Pesan Singkat atau Short Message Service (SMS), WA, email, atau panggilan telepon. Terdapat beberapa kasus penipuan mengatasnamakan DJP dengan meminta data pribadi wajib pajak dan juga meminta wajib pajak melakukan hal yang dapat merugikan wajib pajak. Wajib pajak diminta untuk tidak mengunduh aplikasi M-Pajak palsu, membuka file mencurigakan dalam bentuk apa pun yang dikirimkan, mengonfirmasi status atau perubahan data wajib pajak, membayar tagihan pajak, atau layanan lainnya melalui rekening pribadi, dan menerima tawaran pengembalian kelebihan pajak.
"Selain melalui WA Pelayanan KP2KP Bandarjaya, wajib pajak juga bisa melaporkan penipuan mengatasnamakan DJP ke saluran resmi DJP yaitu Kring Pajak 1500 200 dan juga di kanal pengaduan resmi pajak.go.id," tutup Habib salah satu petugas pajak.
Pewarta: Faturozi Nurdin Habib |
Kontributor Foto: Faturozi Nurdin Habib |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 views