Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar membuka layanan Pojok Pajak di Kantor Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Kamis, 19/3). Layanan ini rutin diselenggarakan setiap tahun selama periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk memudahkan masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dalam kegiatan ini, KPP Pratama Natar menyediakan layanan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, permohonan Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta perubahan data email dan nomor handphone. Beberapa ASN dan warga juga mengalami kendala lupa password akun DJP Online sehingga memerlukan bantuan dalam proses pemulihan akses.
Layanan pojok pajak kali ini bertempat di salah satu ruangan yang telah disediakan oleh pihak Kecamatan. Yaser Zain, Account Representative KPP Pratama Natar, bertanggung jawab dalam memberikan asistensi kepada para ASN dan warga sekitar. Sebelum membantu pelaporan SPT, Yaser memastikan setiap wajib pajak telah membawa Formulir Bukti Potong Pajak Penghasilan 1721-A2 sebagai salah satu syarat utama pelaporan.
“Bukti potong penghasilan sudah dibawa, ya? Pelaporan SPT Tahunan memerlukan dokumen ini karena data yang diinput secara online harus sesuai dengan informasi yang tercantum dalam bukti potong yang diterbitkan oleh bendahara,” jelas Yaser kepada wajib pajak yang hadir.
Setiap wajib pajak yang datang ke pojok pajak dipastikan telah berhasil menyampaikan SPT hingga menerima Bukti Penerimaan Elektronik melalui email mereka. Yaser mengimbau para wajib pajak, terutama di lingkungan Kantor Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan, untuk segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu pada 31 Maret 2025 guna menghindari kendala di saat-saat terakhir.
"Dengan diselenggarakannya layanan pojok pajak, KPP Pratama Natar berharap dapat membantu dan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan perpajakan. Kemudahan layanan perpajakan kepada masyarakat akan berdampak pada meningkatnya kepatuhan perpajakan wajib pajak," tutup Yaser.
Pewarta: Arief Mulya Pribadi |
Kontributor Foto: Allan Andreas Marbun |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 views