Dalam upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan dan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuk Pakam menggelar layanan Pojok Pajak di Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Deli Serdang (Selasa, 18/3).

Sebagai salah satu instansi dengan jumlah pegawai yang besar, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang menjadi salah satu sasaran utama edukasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan asistensi langsung kepada para pegawai dalam proses pelaporan SPT tahunan, serta memberikan layanan lain yang berkaitan dengan administrasi perpajakan.

Adapun layanan yang disediakan dalam pojok pajak ini meliputi asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, layanan Lupa EFIN, dan konsultasi perpajakan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Yudy Hilmawan, S.E., M.M. Dalam sambutannya, ia mengimbau seluruh pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka sebelum batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2025. “Lebih awal lebih nyaman. Mari kita manfaatkan fasilitas ini agar pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan lebih mudah,” ujarnya.

Dengan adanya pojok pajak ini, KPP Pratama Lubuk Pakam berharap kesadaran dan kepatuhan perpajakan khususnya pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang semakin meningkat.

Bagi yang belum melaporkan SPT Tahunan, KPP Pratama Lubuk Pakam mengingatkan agar segera melaporkan sebelum tenggat waktu untuk menghindari kendala teknis maupun sanksi keterlambatan.

Pewarta: Sarah Triska Butar-Butar
Kontributor Foto: Poppy Natasya Gea
Editor: Azhari

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.