Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menggelar kelas pajak online bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Zoom Meeting (Kamis, 20/3). Kegiatan ini menghadirkan Tim Penyuluh Pajak sebagai narasumber dan diikuti wajib pajak yang telah mendaftar sebelumnya.
Kelas pajak diselenggarakan dalam rangka memandu para pelaku UMKM dalam mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Dengan semakin dekatnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada 31 Maret 2025, kegiatan ini meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mempermudah mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Sebelum pelaksanaan, informasi mengenai kelas pajak telah disebarluaskan melalui berbagai media sosial resmi Kanwil DJP Jakarta Utara. Peserta yang berminat mengikuti kelas pajak INI mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu.
Sesi kelas pajak dimulai pukul 13.00 WIB. Narasumber memaparkan materi terkait kewajiban pencatatan penghasilan bruto usaha, dokumen atau data yang harus disiapkan untuk mengisi SPT, langkah-langkah mengakses DJP Online, serta tata cara pengisian SPT Tahunan formulir 1770.
Setelah pemaparan, peserta mengikuti praktik langsung mengisi SPT. Atas pertanyaan atau kendala dalam proses pengisian, peserta langsung mengajukan pertanyaan yang dijawab oleh narasumber saat sesi tanya jawab.
Melalui kelas pajak ini, Kanwil DJP Jakarta Utara memberikan panduan langsung agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan. Selain itu, panduan langsung diberikan agar wajib pajak tidak keliru dan bisa memahami cara mengisi SPT Tahunan.
Pewarta: Maiza Azzura |
Kontributor Foto: Maiza Azzura |
Editor: Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 views