Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh melakukan kegiatan asistensi penerbitan Bukti Potong (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan di kalangan instansi pemerintah di Banda Aceh yang dilaksanakan di Lantai 1 KPP Pratama Banda Aceh, Kota Banda Aceh (Kamis, 13/3).
Kegiatan asistensi ini bertujuan untuk memberikan bimbingan langsung kepada bendahara instansi pemerintah dalam penerbitan bukti potong yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga para bendahara dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar.
AR KPP Pratama Banda Aceh juga melakukan kunjungan ke berbagai instansi pemerintah untuk memberikan penjelasan mengenai tata cara penghitungan dan penerbitan bukti potong PPh Pasal 21. Selain itu, AR juga akan membantu dalam menyelesaikan permasalahan yang mungkin dihadapi oleh bendahara atau pegawai yang terkait dengan administrasi pajak di instansi tersebut.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari berbagai instansi yang menyadari pentingnya kepatuhan pajak dalam mendukung pembangunan nasional. Melalui kolaborasi ini, KPP Pratama Banda Aceh berharap dapat menciptakan kesadaran yang lebih tinggi mengenai pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan bagi pembangunan negara.
Dengan adanya asistensi ini, KPP Pratama Banda Aceh berharap instansi pemerintah dapat lebih memahami kewajiban perpajakan mereka dan meningkatkan akurasi dalam pelaporan pajak serta dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.
Pewarta: Wahyu Setia Ningrum |
Kontributor Foto: Wahyu Setia Ningrum |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views