Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan memberikan asistensi pembuatan bukti potong pajak kepada Bendahara Kecamatan Kaur Utara di loket pelayanan KP2KP Bintuhan , Kecamatan Kaur, Kabupaten Kaur (Selasa, 4/3).

Perwakilan dari Bendahara Kecamatan Kaur Utara, Sadlian, menyampaikan bahwa dalam masa transisi penerapan Coretax DJP belum memahami penggunaannya dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sebagai bendahara instansi pemerintah.

“Untuk menjalankan kewajiban perpajakan sebagai bendahara instansi pemerintah, saya masih merasa bingung dengan sistem Coretax DJP. Maka dari itu, kami mohon untuk diberikan penjelasan dan praktik langsung penggunaan aplikasi Coretax DJP dalam rangka pelaksanaan tugas sebagai bendahara,’’ imbuh Sadlian.

Petugas Loket Pelayanan KP2KP Bintuhan, Geri, memberikan penjelasan terkait cara pembuatan bukti potong dan pembayaran pajak penghasilan melalui aplikasi Coretax DJP. Dalam sistem aplikasi ini, Geri juga menyampaikan penjelasan kepada Bendahara Kecamatan Kaur Utara terkait tata cara login aplikasi Coretax DJP dengan menggunakan NPWP Kecamatan Kaur Utara. Ia menjelaskan juga bahwa untuk memastikan apakah penanggung jawab di akun Coretax DJP Kecamatan Kaur Utara sudah sesuai, maka harus login terlebih dahulu kemudian ke menu pihak terkait.

“Bapak harus memastikan terlebih dahulu data pihak terkait di aplikasi Coretax DJP sudah sesuai dengan data petugas yang berwenang untuk mengurus kewajiban perpajakan dan juga memastikan petugas yang diberikan akses untuk mengurus kewajiban perpajakan sudah melakukan aktivasi akun Coretax (DJP –red),’’ ucap Geri.

Lebih lanjut, petugas menjelaskan pada tampilan halaman beranda, terdapat beberapa menu seperti pembayaran yaitu untuk pembuatan kode billing, e-Bupot untuk pembuatan bukti potong, Surat Pemberitahuan (SPT) untuk pembuatan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pemungut, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, dan PPh Unifikasi. Untuk tahapan-tahapannya, petugas menjelaskan pertama apabila terdapat transaksi maka silakan membuat bukti potong. Setelah itu, tinggal dilakukan pelaporan SPT Masa. Pembayaran dilakukan setelah konsep SPT dibuat, ketika akan dilakukan pengiriman, muncul pilihan pembayaran menggunakan depost atau kode billing.

‘’Terima kasih, Pak, atas penjelasan terkait tata cara penggunaan Coretax DJP. Semoga tidak terdapat kendala yang menghambat kami dalam menjalankan kewajiban perpajakan,’’ jawab Sadlian.

Pelaksanaan asistensi ini dapat membantu wajib pajak dalam mengenali dan juga memahami sistem perpajakan yang baru guna mendukung pelaksanaan kewajiban perpajakan. 

Pewarta:Geri Alvin
Kontributor Foto: Dian Anggraeny Galingging
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.