Camat Baleendah, Eef Syarif Hidayatullah mengajak jajaran pegawai di lingkungannya untuk menunaikan kewajiban perpajakan berupa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dalam sambutannya pada acara Sosialisasi dan Asistensi SPT Tahunan di Kecamatan Baleendah (Rabu, 5/3). Acara tersebut diadakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang yang ditujukan kepada para pegawai Kecamatan Baleendah.

“Saya mewakili pihak Kecamatan Baleendah, mengucapkan terima kasih kepada pihak KPP Pratama Soreang yang dapat meluangkan waktunya untuk membantu jajaran di kecamatan Baleendah untuk menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan,” ujar Eef.

Ia menambahkan, ”Sekaligus saya mengajak kepada seluruh jajaran pegawai agar memanfaatkan kedatangan orang pajak yang sudah datang kesini untuk berkonsultasi terkait SPT Tahunannya.”

Kepala Seksi Pengawasan IV, Evi Panjaitan bersama Account Representative Seksi Pengawasan IV, Ari Maulana menjadi narasumber pada kesempatan tersebut. Evi dan Ari menjelaskan materi mengenai pelaporan SPT Tahunan mulai dari login di DJP Online, pengisian SPT, hingga pelaporan SPT Tahunan.

Pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 dilakukan secara daring di djponline.pajak.go.id. Bagi wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT Tahunan dilakukan paling lambat pada 31 Maret tahun pajak berikutnya. Sedangkan bagi wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan dilakukan paling lambat pada 30 April tahun pajak berikutnya.

 

Pewarta: Muhammad Akbar Bahari
Kontributor Foto: Evi Panjaitan
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.