Bendahara Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh beserta operator belajar penggunaan Coretax DJP di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane (Selasa, 11/2).

Bendahara Dinas Sosial, Dodi Dharmawijaya, menyampaikan bahwa pada awal tahun 2025 Dinas Sosial mengalami kebingungan karena portal DJP Online tidak dapat lagi digunakan untuk membuat billing pajak untuk tahun 2025.

Setelah berkonsultasi dengan KP2KP Kutacane, Dinas Sosial baru mengetahui bahwa per 1 Januari 2025 pelaksanaan hak dan kewajiban pajak dilakukan melalui Coretax DJP sedangkan Dinas Sosial tidak tahu bagaimana cara menggunakannya.

Petugas membimbing bendahara dan operator untuk membuat bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, membuat SPT Masa PPh Pasal 21, dan membuat billing pajak terutang. Selain itu, Dinas Sosial juga mempraktikkan pembuatan bukti potong dan SPT Unifikasi untuk keperluan pelaporan pemungutan dan pemotongan PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2).

Bendahara Dinas Sosial menyampaikan bahwa fitur impersonate dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pajak dinas merupakan hal yang baru dan ada perubahan tahapan pelaksanaan kewajiban pajak yang dimulai dari pembuatan bukti potong sampai dengan membuat SPT. Hal ini berbeda jauh dengan tahun sebelumnya di mana dinas dapat langsung membuat kode billing yang dibutuhkan.

Dodi menyampaikan apresiasi kepada KP2KP Kutacane yang dengan sabar membimbing sehingga mereka dapat menggunakan aplikasi baru tersebut.

 

Pewarta: Salsabila
Kontributor Foto: Salsabila
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.