Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Wonocolo menggelar kegiatan layanan di luar kantor berupa Pojok Pajak di Kantor Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya (Kamis, 20/2). Kegiatan ini bertujuan untuk membantu wajib pajak di lingkungan Kecamatan Gayungan dalam pelaporan SPT Tahunan.

Jenis layanan yang diberikan pada kegiatan kali ini berupa asistensi pelaporan SPT Tahunan, Aktivasi EFIN, dan Penggantian EFIN bagi wajib pajak yang akan melakukan pembaruan surat elektronik dan nomor telepon. Layanan Pojok Pajak ini dimanfaatkan oleh seluruh pegawai di lingkungan Kelurahan Gayungan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan wajib pajak di lingkungan Kelurahan Gayungan dapat melaksanakan kewajiban pajak secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegaiatan Pojok Pajak ini akan terus diadakan di berbagai titik lokasi strategis guna mempermudah akses masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan. KPP Pratama Surabaya Wonocolo juga mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya, mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.

"Kami sangat terbantu dengan adanya kegiatan Pojok Pajak ini, layanan yang diberikan mempermudah kami dalam melaporkan SPT Tahunan," Ungkap Agus Tjahyono, selaku Camat Kecamatan Gayungan.

KPP Pratama Surabaya Wonocolo berharap melalui kegiatan ini, selain dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak, juga dapat mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Sarineka Ratna Dewi
Kontributor Foto: Adela Nur Aminah Putri
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.