Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene mengadakan sosialisasi kewajiban perpajakan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdaftar dalam Rumah BUMN Kabupaten Majene di Kantor Rumah BUMN Kabupaten Majene (Senin, 24/2). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya kewajiban perpajakan bagi UMKM.

Pada acara ini, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Majene yang terdiri dari Syarifah Nurhasnah dan Wahyuni menyampaikan materi terkait dasar-dasar perpajakan yang wajib diketahui oleh para pengusaha UMKM. Syarifah menyampaikan pesan agar para pelaku UMKM lebih sadar akan kewajiban perpajakan mereka sehingga proses administrasi pajak ke depannya dapat berjalan lebih lancar.

“Harapan kami melalui kegiatan ini para peserta bisa memahami dengan baik mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan sehingga mereka tidak menghadapi masalah di masa depan,” ujar Syarifah.

Lebih lanjut, Wahyuni menambahkan bahwa materi yang disampaikan meliputi berbagai aspek perpajakan yang mendasar. Beberapa poin penting yang dibahas meliputi pengenalan NPWP, cara pelaporan SPT Tahunan, serta sedikit pembahasan tentang pencatatan, pembukuan, dan pengelolaan keuangan yang baik untuk UMKM.

Acara ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif serta foto bersama sebagai simbol keberhasilan acara. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi pengusaha UMKM khususnya dalam meningkatkan pemahaman tentang kewajiban perpajakan.

 

Pewarta: Haris Abdullah Nuruddin Syah
Kontributor Foto: Haris Abdullah Nuruddin Syah
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.