Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso mengadakan kegiatan jemput bola dalam rangka asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Orang Pribadi, khususnya untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), di Kabupaten Touna (Kamis, 6/3).
Tim KPP Pratama Poso yang melaksanakan kegiatan asistensi ini adalah petugas dari Seksi Pengawasan II. Salah satunya yang bertugas adalah account representative, Syaiful Shafwan Umar. Syaiful berinteraksi langsung dan memandu wajib pajak secara intensif.
Sebelum memulai asistensi, Syaiful menjelaskan kepada wajib pajak agar menyiapkan alamat email dan nomor handphone SMS aktif yang dipakai saat ini serta bukti potong 1721-A2 sebagai bukti pemotongan pajak penghasilan bagi ASN periode satu tahun.
Setelah wajib pajak membawa dan melengkapi persyaratan, tim memandu tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui laman DJP Online, mulai dari log in, pengisian formulir SPT sampai penerbitan Bukti Pelaporan Elektronik (BPE).
Terkait pengisian formulir SPT ini, Syaiful turut menjelaskan bahwa terdapat dua jenis perbedaan dalam formulir SPT yaitu formulir 1770 S dan 1770 SS.
“Apabila Bapak Ibu memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta, maka menggunakan formulir 1770 S,” jelas Syaiful. Sedangkan, lanjut Syaiful, apabila Bapak Ibu memiliki penghasilan di bawah Rp60 juta, maka menggunakan formulir 1770 SS.
Wajib pajak yang datang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas bantuan dari kantor pajak sehingga wajib pajak dapat menunaikan kewajiban pelaporan SPT dengan tepat waktu.
Pewarta: Nabella Putri Lestari |
Kontributor Foto: Syaiful Shafwan Umar |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views