Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melakukan pendampingan dalam seremoni Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) Tahap VI antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Kabupaten Sidrap.
Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 129 pemerintah daerah, yang terdiri dari 10 provinsi, 105 kabupaten, dan 14 kota dari berbagai wilayah di Indonesia. Untuk Pemerintah Kabupaten Sidrap, seremoni berlangsung di Ruang Kerja Bupati Sidrap, Kabupaten Sidenreng Rappang (Rabu, 12/3). Syaharuddin Alrif, Bupati Sidenreng Rappang, beserta jajaran Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hadir menyaksikan langsung.
Kepala KP2KP Sidrap, Hairul, selaku perwakilan dari DJP menyampaikan bahwa di tahun 2025 ini PKS OP4D antara Kabupaten Sidrap, DJP, dan DJPK sudah memasuki tahap terakhir yang merupakan kelanjutan dari rangkaian kerja sama yang telah diinisiasi dan dikoordinasikan sebelumnya di tahun 2024. Adapun kerja sama ini memiliki tujuan utama dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak melalui kolaborasi aktif antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, hal ini mampu memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan di berbagai sektor.
Di lain pihak, Syaharuddin Alrif menyampaikan dukungan penuh atas kerja sama ini. “Ini adalah langkah positif. Melalui kerja sama ini, saya mengharapkan pemungutan pajak yang lebih optimal dan berkeadilan sosial, sekaligus mampu mendorong Kabupaten Sidrap untuk lebih mandiri secara finansial,” tuturnya.
Acara seremoni berlangsung selama sekitar 1,5 jam. Masing-masing daerah melakukan prosesi penandatanganan secara serentak. Kegiatan ditutup dengan dokumentasi bersama dengan masing-masing kepala daerah mengangkat dan menunjukkan dokumen kerja sama yang telah ditandatangani.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views