Bandar Lampung, 19 Maret 2025 –Koordinator Utama Dewan Pelaksana Harian Paroki Katedral Kristus Raja Tanjungkarang, F. Joko Winarno, telah menyelesaikan kewajibannya dengan melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing di pajak.go.id (Selasa,18/3). Kegiatan ini dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat.

Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan Pekan Panutan Pajak yang diselenggarakan di Paroki Katedral Kristus Raja Tanjungkarang, Bandar Lampung, Provinsi Lampung, yang dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung, tokoh agama, serta jemaat gereja.

Sebagai perwakilan gereja yang aktif dalam pelayanan kepada masyarakat, beliau menegaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan pajak bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan wujud nyata dari tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap pembangunan bangsa. Pajak yang terkumpul dari masyarakat digunakan untuk berbagai program kesejahteraan sosial, pembangunan sarana umum, serta peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan.

“Sebagai warga negara yang baik, kita memiliki kewajiban untuk taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Dengan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, kita turut serta dalam menciptakan kesejahteraan bersama dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” ujar F. Joko Winarno.

Lebih lanjut, beliau mengajak seluruh jemaat Paroki Katedral Kristus Raja Tanjungkarang, serta masyarakat secara umum, untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Dengan adanya sistem e-Filing, proses pelaporan pajak kini dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan aman tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menyediakan berbagai fasilitas layanan perpajakan bagi masyarakat yang membutuhkan bimbingan dalam pelaporan SPT Tahunan, baik melalui layanan konsultasi di kantor pajak maupun secara daring melalui kanal resmi DJP.

“Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2025. Jangan tunda, laporkan sekarang melalui e-Filing di pajak.go.id,” tutup F. Joko Winarno.