Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang menyelenggarakan kegiatan kelas pajak Edukasi Coretax DJP kepada bendaharawan desa se-Kabupaten Lebak secara daring melalui zoom meeting (Kamis, 13/3). Kegiatan yang diikuti oleh 206 peserta perwakilan dari masing-masing desa ini digelar dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan di lingkungan pemerintahan desa.
Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Pandeglang, Widhy Arief Priambodo, bertindak sebagai narasumber dalam kelas pajak tersebut. Dalam pemaparan materi, Widhy mengenalkan mekanisme impersonating pada Coretax DJP. Mekanisme ini memungkinkan akun Coretax DJP wajib pajak instansi pemerintah dijalankan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai pengurus/wakil atau kuasa.
“Nantinya, pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT masa dilakukan melalui mekanisme impersonating. Oleh karena itu, kepala desa atau bendahara harus melakukan aktivasi akun Coretax DJP pribadi untuk selanjutnya memilih role akun desanya,” ujar Widhy.
Tak hanya itu, Widhy secara langsung mempraktikkan tata cara mengaktivasi akun Coretax DJP pribadi kepala desa atau bendahara serta bagaimana mengganti role akun desa. Peserta kelas pajak juga diajarkan untuk membuat bukti potong serta melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.
Sebelum acara ditutup, Widhy menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mendampingi desa terkait pengoperasian Coretax DJP.
“Apabila Bapak dan Ibu mengalami kesulitan, layanan helpdesk kami, baik di loket maupun saluran WhatsApp, selalu tersedia untuk membantu,” pungkas Widhy.
Pewarta: Erik Apriyanti |
Kontributor Foto: Erik Apriyanti |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 views