Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat mengadakan edukasi perpajakan yang diikuti oleh perwakilan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Acara yang diselenggarakan di Aula Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang penerbitan bukti Potong 1721-A2 bagi instansi pemerintah (Selasa, 11/2).

Edukasi perpajakan ini dihadiri oleh 12 perwakilan dari berbagai instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Materi kali ini disampaikan langsung oleh Andini, Penyuluh Pajak KPP Pratama Rantau Prapat.

Andini menjelaskan berbagai aspek terkait pajak, mulai dari kewajiban penyetoran pajak hingga mekanisme pelaporan yang tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Andini, dalam materinya, menekankan pentingnya pengelolaan pajak yang baik, terutama bagi instansi pemerintah yang berperan dalam mendukung keberlanjutan pembangunan daerah. Melalui edukasi ini, ia berharap setiap peserta dapat lebih memahami dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sebagai bendahara instansi pemerintah.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para peserta yang mengaku sangat terbantu dengan adanya penjelasan yang lebih mendalam mengenai prosedur dan aturan perpajakan yang berlaku. Sebagai penutup, Andini mengingatkan kepada seluruh peserta untuk senantiasa menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Pewarta: Mita Lailatul Khairiya
Kontributor Foto: Mita Lailatul Khairiya
Editor: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.