Dalam rangka mendongkrak kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di Kabupaten Fakfak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong menggelar kegiatan Pojok Pajak di Kantor Bupati Fakfak, Papua Barat (Rabu, 5/3). Berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Fakfak, agenda ini berjalan selama dua hari, yaitu tanggal 4-5 Maret 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan karena batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi akan segera berakhir di tanggal 31 Maret 2025. Dengan adanya implementasi Coretax DJP yang berlaku per tanggal 1 Januari 2025, mendorong wajib pajak untuk lebih mengetahui tentang sistem tersebut. Kehadiran Pojok Pajak ini dijadikan sebagai sarana untuk melayani proses update data yang dilakukan oleh wajib pajak.
Kegiatan ini disambut baik oleh para wajib pajak, khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Bupati Fakfak tersebut, karena dapat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan tanpa harus pergi ke kantor pajak. Selain pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan update data, dalam kegitaan tersebut juga diberikan layanan berupa konsultasi perpajakan dan layanan perpajakan lainnya.
Sylvia Martina Hapsari, Kepala Seksi Pengawasan III, menyampaikan bahwa dari kegiatan Pojok Pajak ini, petugas yang melayani mampu memberikan asistensi pengisian SPT Tahunan kepada kurang lebih 200 ASN di lingkungan Kantor Bupati Fakfak.
“Saya harap kegiatan Pojok Pajak ini dapat memberikan pelayanan terbaik dan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ucap Sylvia.
Pewarta: Rendra Santika |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
Editor: Ricky F. Argamaya |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 39 views