Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten terus berupaya meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap sistem perpajakan yang baru. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menggelar sosialisasi implementasi Sistem Coretax DJP di hadapan para Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (DPD REI) Provinsi Banten. Acara ini berlangsung di Pokel Garden Resto, Kota Serang, Provinsi Banten (Rabu, 26/2).
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten menjadi narasumber dalam kegiatan ini, memberikan pemaparan terkait sistem Coretax DJP yang merupakan sistem terbaru dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan perpajakan, transparansi, serta mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Ketua DPD REI Provinsi Banten Roni Hardiriyanto Adali menyampaikan bahwa acara ini sangat bermanfaat bagi para pengusaha real estat di wilayahnya.
“Dengan adanya pemaparan langsung dari Kanwil DJP Banten, kami mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai implementasi sistem Coretax DJP. Hal ini tentu sangat membantu sekitar 400 perusahaan real estate yang tergabung dalam DPD REI Provinsi Banten dalam menjalankan kewajiban pajaknya dengan lebih baik,” ujar Roni.
Selain menjelaskan fitur dan manfaat dari sistem Coretax DJP, narasumber juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan seputar permasalahan perpajakan yang mereka hadapi. Diskusi interaktif ini menjadi momen penting dalam menjembatani komunikasi antara otoritas pajak dan para pelaku usaha di sektor properti.
Dengan adanya sosialisasi ini, seluruh anggota DPD REI Provinsi Banten dapat lebih siap dalam menghadapi perubahan sistem administrasi perpajakan yang diterapkan oleh DJP. Kanwil DJP Banten juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung wajib pajak dalam memahami dan menerapkan kebijakan perpajakan yang berlaku dengan lebih mudah dan efisien.
Sosialisasi seperti ini akan terus dilakukan untuk berbagai sektor usaha lainnya guna memastikan bahwa seluruh wajib pajak di Provinsi Banten dapat beradaptasi dengan sistem Coretax DJP yang baru ini.
Pewarta: Rahono Bagus Putro |
Kontributor Foto: Ninda Aprillia Pratiwi |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 views