Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap menyelenggarakan Edukasi Coretax DJP kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah di Aula KPP Pratama Cilacap, Kabupaten Cilacap (Kamis, 20/2).

Kegiatan ini telah dilaksanakan sejak Senin, 17 Februari 2025 sampai Kamis, 20 Februari 2025 dengan jumlah peserta yang hadir sebanyak 15 peserta untuk setiap sesi. Peserta yang hadir merupakan perwakilan dari instansi maupun satuan kerjanya.

Peserta edukasi mayoritas merupakan mereka yang telah memperoleh edukasi coretax sebelum implementasi Coretax DJP. Melalui edukasi ini akan diberikan pemahaman coretax yang lebih pada praktek langsung dan kendala dalam implementasi yang sering dijumpai sehingga mereka dapat secara mandiri memanfaatkan aplikasi Coretax DJP sebagai sarana melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Penyuluh Pajak Rakhmat Hidayat, menyampaikan materi berupa pengenalan cara akses serta mekanisme pembayaran pajak dan praktik atas e-Bupot, pembuatan Bukti Potong PPh 21, dan pelaporan SPT Masa.

“Dalam Coretax (DJP, ̶red), badan dalam hal ini instansi pemerintah, dikenal istilah impersonating, di mana pengelolaan akun Coretax (DJP, ̶red) dijalankan oleh penanggungjawab/wakil yang disebut PIC dengan menggunakan akun pribadi,” ungkap Rakhmat.

Sehingga menurut Rakhmat, hal ini sangat penting untuk instansi pemerintah memastikan PIC yang terdaftar telah sesuai dan apabila terdapat perbedaan atas hal tersebut perlu dilakukan perubahan data terlebih dahulu.

Melalui Coretax DJP,  mekanisme pembayaran mulai dari tahap penyiapan SPT sampai dengan pembayaran dilakukan dalam satu laman tanpa perlu membuka tab yang baru.

“Selain pembayaran dengan billing yang terbentuk saat konsep SPT dibuat, terdapat alternatif lain yang dapat digunakan sebagai pembayaran, yaitu melalui deposit pajak,” jelas Penyuluh Pajak Muhammad Najib Amrullah.

Deposit pajak, lanjut Najib, merupakan akun yang menampung setoran wajib pajak yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas tagihan atau pajak kurang bayar yang sudah ada maupun yang timbul kemudian.

“Melalui edukasi ini, kami berharap Bapak/Ibu dapat memperoleh solusi atas kendala yang dialami, sehingga dapat memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan ini,” ungkap Najib menutup kegiatan edukasi.

 

 

Pewarta: Nurul Marifah
Kontributor Foto: Nurul Marifah
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.