Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Waingapu menggelar kegiatan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Waingapu dan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya di Ruang Rapat Lantai 2 KPP Pratama Waingapu (Jumat, 31/01).
Usai merampungkan seluruh pokok bahasan dalam rekonsiliasi yang dilakukan terhadap penyetoran selama Semester II Tahun Anggaran 2024, perwakilan para pihak melakukan tanda tangan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR). Para perwakilan tersebut di antaranya adalah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumba Barat Daya, Etmundus Nobertus Nau, Agung Kusuma Hadi selaku Pelaksana harian Kepala Seksi Bank KPPN Waingapu, serta Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Waingapu, Ratih Puspita Dewi.
Rekonsiliasi ini dilakukan secara rutin terhadap berbagai pajak pusat yang terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
BA Rekonsiliasi atas penyetoran pajak-pajak pusat ke RKUN yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah satu dokumen dalam Laporan Kinerja Pemerintah Daerah yang menjadi salah satu syarat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan serta DBH PPh dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.
Selain sebagai syarat penyaluran DBH, rutinitas ini dilakukan Pajak Waingapu bersama Pemerintah Daerah Sumba Barat Daya untuk mewujudkan transparansi mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah demi tercapainya Indonesia maju.
Pewarta: Gabriel Paramandana Galih Novandani |
Kontributor Foto: Gabriel Paramandana Galih Novandani |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.