Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Waingapu bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Waingapu dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumba Barat menyelenggarakan kegiatan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) di Ruang Rapat KPP Pratama Waingapu (Jumat, 31/1).
Penandatanganan BAR dilakukan oleh Pelaksana Harian Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Waingapu, Frandika Antad Muhammad Fadillah, Pelaksana Harian Seksi Bank KPPN Waingapu, Agung Kusuma Hadi, serta Kepala BKAD Kabupaten Sumba Barat, Anita Rinie.
Pada BAR ini, dituangkan angka dan penjelasan penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) berdasarkan transaksi yang dibayarkan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Adapun transaksi pengeluaran tersebut telah dibayarkan melalui mekanisme uang persediaan dan/atau pembayaran langsung sesuai peraturan perundang-undangan.
Frandika mengucapkan terima kasih atas kesediaan BKAD Sumba Barat untuk berkunjung ke KPP Pratama Waingapu serta mengapresiasi atas peran BKAD Sumba Barat dalam memastikan bahwa pajak pusat telah disetor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rangkaian kegiatan rekonsiliasi dilanjutkan dengan penandatanganan BAR dan ditutup dengan pengambilan foto bersama seluruh pejabat yang turut hadir dalam kegiatan rekonsiliasi pajak ini.
Pewarta: Gabriel Paramandana Galih Novandani |
Kontributor Foto: Gabriel Paramandana Galih Novandani |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views