Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur menggelar Pojok Pajak di Kantor Kecamatan Denpasar Timur, Jalan WR. Supratman, Denpasar Timur, Kota Denpasar (Rabu, 19/2).

KPP Pratama Denpasar Timur berupaya untuk meningkatkan layanan kepada wajib pajak, khususnya bagi yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan. Bekerja sama dengan Kantor Kecamatan Denpasar Timur, KPP Pratama Denpasar Timur membuka layanan pojok pajak di pusat pemerintahan Kecamatan Denpasar Timur tersebut. Terdapat beberapa layanan yang disediakan, antara lain layanan cek EFIN, pelaporan SPT Tahunan, pemadanan NIK-NPWP, dan konsultasi perpajakan.

Fendik, salah satu pegawai yang bertugas, mengungkapkan layanan pojok pajak merupakan salah satu upaya untuk lebih menjangkau wajib pajak dengan mengadakan layanan di luar kantor pajak. Fendik berharap wajib pajak dapat memanfaatkan layanan ini sebaik mungkin karena dengan adanya layanan pojok pajak, wajib pajak tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke kantor pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan.

“Pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret. Sedangkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah tanggal 30 April,” jelas Fendik.

Pewarta:
Kontributor Foto:
Editor: 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.