“Perubahan data khusus Wajib Pajak Orang Pribadi bisa dilakukan di Aula lantai 3 dengan asistensi para relawan pajak (Renjani, ̶ red),” kata Paramita Surya Asmara, Kepala Seksi Pengawasan VI Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat. Hal ini disampaikannya di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali (Jumat, 21/2).
Paramita menjelaskan selain melalui asistensi di ruang Aula KPP Pratama Denpasar Barat, wajib pajak juga dapat melakukan perubahan data secara elektronik melalui Kring Pajak (1500200) atau live chat pada situs webpajak.go.id.
Tak hanya itu, wajib pajak juga bisa melakukan perubahan secara tertulis yang kemudian disampaikan ke kantor pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak dengan menggunakan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak. Cara dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
“Permohonan perubahan data wajib pajak dilakukan dengan cara mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut,” ujar Paramita lebih lanjut.
Paramita juga mengungkapkan bahwa selain asisten perubahan data, tugas utama Renjani di Aula lantai 3 KPP Pratama Denpasar Barat adalah melayani asistensi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan Formulir 1770SS dan 1770S, serta memberikan update info tentang Coretax DJP kepada wajib pajak.
Pewarta: Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto: Paramita Surya Asmara |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views