Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon kembali menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis pengoperasian aplikasi Coretax DJP bagi Bendahara dan Pengelola Keuangan di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kemenag Kota Cilegon, Kota Cilegon (Jumat, 21/2).  

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP), yang mulai diterapkan pada awal 2025. Coretax DJP dirancang untuk meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan dengan sistem yang lebih modern, efisien, dan transparan.  

Kegiatan ini dihadiri oleh Bendahara dan Pengelola Keuangan Kemenag Kota Cilegon. Fungsional Penyuluh KPP Pratama Cilegon, bertindak sebagai fasilitator, memberikan bimbingan teknis mengenai pengoperasian Coretax DJP, terutama pembayaran dan pelaporan pajak. Para peserta juga mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi dan mencoba langsung penggunaan aplikasi tersebut.  

Fungsional Penyuluh KPP Pratama Cilegon, Mawan, menegaskan pentingnya pemahaman yang baik dalam implementasi sistem baru ini. “Dengan adanya Coretax (DJP –red), diharapkan proses administrasi perpajakan di instansi pemerintah semakin efektif dan efisien. Kami berkomitmen untuk terus mendampingi dan memberikan bimbingan teknis agar transisi ini berjalan lancar,” ujarnya.  

Melalui sosialisasi ini, KPP Pratama Cilegon berharap para bendahara dan pengelola keuangan dapat mengoperasikan Coretax DJP dengan optimal serta memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik sesuai regulasi yang berlaku.

Pewarta: Iwan Hendriyanto
Kontributor Foto: Iwan Hendriyanto
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.