Lebih dari 40 aparat militer di Kota Malang mengikuti edukasi Coretax DJP yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III, Selasa (18/2). Coretax DJP merupakan bagian dari upaya digitalisasi perpajakan, diperkenalkan sebagai sistem yang dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pelaporan pajak. Dengan sistem ini, pelaporan pajak dapat dilakukan secara otomatis, mengurangi potensi kesalahan manual, dan mempercepat proses administrasi.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur III Vincentius Sukamto menyatakan bahwa implementasi sistem ini selaras dengan arah kebijakan transformasi perpajakan nasional. “Coretax DJP memberikan kemudahan bagi wajib pajak, termasuk institusi militer dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara transparan dan akuntabel. Dengan digitalisasi ini, tidak hanya mengurangi beban administrasi, tetapi juga memastikan kepatuhan yang lebih baik,” ujar Vincent saat membuka kegiatan.
Dalam sesi edukasi, para peserta mendapatkan pemaparan dari tim edukasi mengenai regulasi perpajakan seperti penyetoran dan pelaporan pajak menggunakan Coretax DJP.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah pentingnya sinkronisasi data antara instansi militer dan DJP guna memastikan pelaporan pajak berjalan optimal. "Integrasi ini diharapkan dapat mengatasi kendala administratif yang selama ini dihadapi dalam pengelolaan pajak institusi pemerintahan," ujar Siti Rahayu, salah satu tim edukator.
Pewarta: Anum |
Kontributor Foto: Rizqi Puji |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views