Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung serta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandar Lampung mengadakan Audiensi implementasi Coretax DJP dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pajak instansi pemerintah yang diselenggarakan di Aula KPP Pratama Natar dan dihadiri oleh Inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah dari Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, dan Kabupaten Tanggamus, Lampung Selatan (Rabu, 12/2).

Dalam kegiatan ini Kepala KPP Pratama Natar, Dewi Imelda Sari, menyampaikan sambutan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman aplikasi Coretax DJP antara Direktorat Jenderal Pajak dan instansi pemerintahan selaku mitra KPP Pratama Natar dalam menjalankan kewajiban perpajakan. "KPP Pratama Natar berkomitmen akan selalu mendukung instansi pemerintahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan terutama pada aplikasi Coretax DJP," ujar Dewi Imelda Sari.

Kepala Seksi Bank KPPN Bandar Lampung, Faiz Sungkar, menjelaskan tetang prosedur pengajuan tagihan negara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 termasuk mekanisme pembayaran langsung dan uang persediaan.

Pembahasan materi tentang kewajiban perpajakan instansi pemerintah termasuk penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Coretax DJP disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Ishak, serta Fungsional Penyuluh KPP Pratama Natar, Irfan Syofiaan dan Frans Ferdianto.

"Dengan diadakannya kegiatan ini, tim serta Fungsional Penyuluh KPP Pratama Natar menyampaikan apresiasi kepada hadirin karena sudah mengikuti kegiatan pada hari ini, semoga untuk ke depannya hadirin dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lancar dan sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku," tutup Irfan.

 

Pewarta: Aviany Putri Eka Pakarti
Kontributor Foto: Aviany Putri Eka Pakarti
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.