Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro membuka layanan Pojok Pajak di Kantor Camat Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Selasa, 4/2). Layanan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin KP2KP Padang Aro selama periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, serta hingga 30 April untuk Wajib Pajak Badan setiap tahunnya.
Pada pekan pertama Februari ini, layanan Pojok Pajak difokuskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Camat Sangir Balai Janggo. Tim Pojok Pajak KP2KP Padang Aro, yang terdiri dari Reginaldi dan Jefri Lokeswara, hadir langsung untuk memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2024 kepada para ASN di kantor camat tersebut.
Camat Sangir Balai Janggo menyediakan satu ruangan khusus bagi Tim Pojok Pajak. Para ASN secara bergantian mendapatkan pendampingan langsung dalam proses pelaporan SPT Tahunan mereka. Sesuai arahan sebelumnya, ASN yang mengikuti asistensi telah membawa Formulir Bukti Potong Pajak Penghasilan 1721-A2 serta handphone dengan pulsa dan akun e-mail aktif untuk menerima kode verifikasi login ke akun DJP Online.
Dengan adanya layanan Pojok Pajak, diharapkan para ASN di Kabupaten Solok Selatan dapat melaporkan SPT Tahunan 2024 tepat waktu sebelum 31 Maret 2025.
Pewarta: Rahmi Paradisa Alwanda |
Kontributor Foto: Jefri Lokeswara |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.