Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro kembali menggelar sosialisasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi bendahara instansi pemerintah di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Wilayah (UPTW) Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Selasa, 4/2).

Kegiatan ini dibuka oleh perwakilan UPTW Sangir Balai Janggo, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala KP2KP Padang Aro, Reginaldi. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman bendahara instansi pemerintah terkait kewajiban perpajakan mereka.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin mengingatkan kembali kewajiban bendahara dalam menerbitkan bukti potong formulir 1721-A2 bagi pegawai di unit kerja masing-masing. Selain itu, peserta juga akan langsung mempraktikkan pelaporan SPT Tahunan tahun 2024 secara online,” ujar Reginaldi.

Materi sosialisasi disampaikan oleh pelaksana KP2KP Padang Aro, Jefri Lokeswara. Selama sesi berlangsung, peserta aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan seputar prosedur pelaporan SPT. Tak hanya itu, peserta juga mendapatkan asistensi langsung dalam proses pelaporan SPT Tahunan melalui laman web pajak.go.id.

KP2KP Padang Aro berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman serta kepatuhan bendahara instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, terutama dalam masa pelaporan SPT Tahunan tahun 2024.

Pewarta: Rahmi Paradisa Alwanda
Kontributor Foto: Jefri Lokeswara
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.