Petugas pajak membantu Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Loket Tempat Pelayanan Terbaru (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang, Jalan  Jalur Sutera Barat No. 3, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Kamis, 13/2).

KPP Madya Tangerang telah membentuk Tim Helpdesk Coretax DJP dan SPT sejak awal Januari untuk mengantisipasi lonjakan kenaikan jumlah wajib pajak di loket helpdesk yang ingin dibantu pelaporan SPT Tahunannya. 

Tim tersebut dibagi menjadi dua sesi, sesi pagi dan sesi siang yang terdiri dari gabungan penyuluh pajak, account representative serta pemeriksa pajak. Dengan koordinator harian merupakan Kepala Seksi Pelayanan Sri Wilissetyowati, petugas helpdesk Penyuluh Pajak Hamidah Isnani bertugas di loket.

"Selamat pagi, Bu. Saya mau lapor SPT pakai e-Form," ucap wajib pajak sambil meletakkan laptop miliknya di meja loket.

Hamidah menanggapi, "Selamat pagi. Baik, silakan duduk Bapak. Kami bantu untuk tata cara pengisiannya."

Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih menggunakan DJP Onlinebukan Coretax DJP. Jangka waktu untuk pelaporan SPT Tahunan tiga bulan sejak tahun pajak berakhir untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan empat bulan untuk Wajib Pajak Badan.

Pewarta: Tara
Kontributor Foto: Tara
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.