Jakarta, 18 Februari 2025 – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PMK-11/2025). PMK-11/2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 4 Februari 2025.
Latar belakang penerbitan PMK-11/2025 ini adalah kebutuhan untuk menjaga agar penyesuaian tarif PPN menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025 tidak berimbas pada barang dan jasa yang tidak masuk kategori mewah. Sebagaimana diketahui, PMK 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean (PMK-131/2024) mengatur bahwa terdapat pengecualian penghitungan PPN dengan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN yang telah diatur secara khusus dalam PMK tersendiri. Aturan mengenai DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN sebelumnya tersebar di beberapa PMK tersendiri. PMK-11/2025 ini mengatur skema penghitungan PPN dengan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN dengan tarif 12% (12% x 11/12 x DPP dan formula tertentu x 12% x 11/12 x DPP) sekaligus menyatukan penyesuaiannya dalam satu PMK agar lebih komprehensif.
Penghitungan PPN atas objek yang menggunakan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN adalah sebagai berikut.
A. DPP Nilai Lain
No. |
Objek DPP Nilai Lain |
Rumus |
1 |
Pemakaian Sendiri BKP/JKP dan Pemberian Cuma - Cuma BKP/JKP. |
12% x [(11/12) x Harga Jual/Penggantian setelah dikurangi Laba Kotor], untuk Pemakaian Sendiri BKP/JKP dan Pemberian Cuma-Cuma BKP/JKP. |
2 |
Penyerahan film cerita. |
12% x [(11/12) x perkiraan hasil rata-rata per judul film]. |
3 |
BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan. |
12% x [(11/12) x harga pasar wajar]. |
4 |
Penyerahan BKP melalui pedagang perantara. |
12% x [(11/12) x harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli]. |
5 |
Penyerahan BKP melalui juru lelang. |
12% x [(11/12) x harga lelang]. |
6 |
Pemberian cuma-cuma BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. |
12% x [(11/12) x harga pasar wajar]. |
7 |
Penyerahan Jasa Penyediaan Tenaga Kerja. |
12% x [(11/12) x seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya]. |
8 |
Penyerahan jasa di bidang periklanan yang terkait dengan penyiaran yang tidak bersifat iklan. |
12% x [(11/12) x seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta atas penyerahan jasa di bidang periklanan, tidak termasuk tagihan atas jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan]. |
9 |
Pemanfaatan Film Cerita Impor dan Penyerahan Film Cerita Impor. |
12% x [(11/12) x Rp12.000.000] per copy Film Cerita Impor. |
10 |
Penyerahan BKP berupa Pulsa dan Kartu Perdana. |
12% x [(11/12) x nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya]. |
11 |
a. Penyerahan BKP berwujud oleh Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) kepada Pembeli di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP). |
|
|
b. Pengeluaran sementara BKP berwujud dari KPBPB yang tidak dimasukkan kembali sampai dengan jangka waktu tertentu. |
12% x [Harga Pasar Wajar].
|
|
c. Pemasukan sementara BKP berwujud ke KPBPB yang tidak dikeluarkan kembali sampai dengan jangka waktu tertentu. |
12% x [Harga Pasar Wajar].
|
12 |
Penyerahan LPG Tertentu di titik serah Badan Usaha. |
12% x [(0,825) x Harga Jual Eceran]. |
13 |
Penyerahan Hasil Tembakau. |
9,9% x Harga Jual Eceran. |
14 |
Penyerahan Pupuk Bersubsidi. |
12% x [(0,825) x Jumlah Pembayaran Subsidi termasuk PPN].
|
15 |
Penyerahan BKP/JKP dari Anggota KSO kepada KSO. |
12% x [(11/12) x nilai kontribusi yang disepakati oleh tiap Anggota yang tercantum dalam perjanjian kerja sama dan/atau dokumen kesepakatan]. |
B. Besaran Tertentu PPN
No. |
Objek Besaran Tertentu PPN |
Rumus |
1 |
Penyerahan LPG Tertentu di titik serah Agen dan Pangkalan. |
(1,1/101,1) x (Harga Jual Agen - Harga Jual Eceran).
|
2 |
Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu. |
[10% x (11/12)] x 12% x Harga Jual. |
3 |
Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. |
[10%x ((11/12)] x 12% x Harga Jual. |
4 |
Penyerahan JKP Tertentu berupa Jasa Pengiriman Paket, Jasa Biro/Agen Perjalanan Wisata, Jasa Freight Forwarding, dan JKP Tertentu lainnya. |
|
5 |
Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA). |
|
6 |
Penyerahan Emas Perhiasan. |
|
7 |
Penyerahan Jasa Agen Asuransi atau Jasa Pialang Asuransi/Reasuransi. |
|
8 |
Kegiatan Membangun Sendiri. |
[20% x ((11/12)] x 12% x nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah. |
9 |
Penyerahan Aset Kripto dan jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang Aset Kripto |
|
“Dengan berlakunya PMK-11/2025 ini, maka aturan hukum mengenai DPP Nilai Lain (selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK-131/2024) dan Besaran Tertentu PPN menjadi lebih sederhana, karena terkumpul dalam satu dasar hukum. Harapannya, masyarakat lebih mudah memahami skema penghitungan PPN terutang,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.
Dengan berlakunya PMK-11/2025, maka skema penghitungan PPN terutang yang menggunakan DPP Nilai Lain (selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK- 131/2024) dan Besaran Tertentu PPN adalah sebagai berikut:
- Penyerahan BKP/JKP sebelum tanggal 1 Januari 2025:
Berlaku penghitungan PPN sesuai ketentuan di dalam masing-masing PMK tersendiri yang mengatur tentang DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN.
- Penyerahan BKP/JKP sejak tanggal 1 Januari 2025:
Berlaku penghitungan PPN sesuai ketentuan di dalam PMK-11/2025.
Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.
- 1702 views