Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo melakukan kegiatan verifikasi lapangan atas permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sebelumnya sudah disampaikan oleh salah satu Wajib Pajak Badan.

Verifikasi lapangan kali ini berlokasi di Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo atau jaraknya hanya berkisar 1 kilometer dari KPP Pratama Palopo (Kamis, 30/1).

Wajib Pajak Badan tersebut adalah CV SAY, bergerak di bidang konstruksi menara jaringan dan telekomunikasi. CV SAY ini dijalankan oleh sepasang suami isteri, yang mana suami berlaku sebagai direktur utama, sedangkan isterinya berlaku sebagai komisaris.

Petugas Pajak KPP Pratama Palopo, Samuel Purba dan Rifaldy Fachrulsyahri Budiharjo, turun langsung melakukan verifikasi lapangan. Pada verifikasi lapangan kali ini, petugas bertemu komisaris yang berada di lokasi.

“Sebelumnya CV SAY ini sudah pernah berstatus PKP?” tanya Samuel kepada isteri dari direktur utama.

“Belum, Pak. Kami baru pertama kali bermohon Pengukuhan PKP. Sebelumnya, kami mendapatkan project untuk membuat menara jaringan dan telekomunikasi. Namun, syarat untuk mendapatkan project itu salah satunya adalah wajib pajak harus berstatus PKP. Jadi, kami berinisiatif untuk bermohon Pengukuhan PKP di KPP Pratama Palopo,” jelas komisaris CV SAY.

Selanjutnya, Samuel menjelaskan kepada si wajib pajak tersebut mengenai hak dan kewajiban CV SAY apabila statusnya sudah menjadi PKP. Samuel menekankan terkait dengan kewajiban PKP mulai dari menerbitkan faktur pajak, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

Samuel menuturkan adanya konsekuensi apabila CV SAY nantinya terlambat atau tidak melapor SPT Masa PPN dan menyetorkan PPN ke kas negara. Wajib pajak mengaku mengerti apa yang dijelaskan oleh Samuel dan berkomitmen untuk patuh dan taat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pewarta: Rifaldy Fachrulsyahri Budiharjo
Kontributor Foto: Rifaldy Fachrulsyahri Budiharjo
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.