Rifai, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang, memberikan layanan perubahan data kepada Wajib Pajak Badan di Ruang TPT KPP Madya Tangerang, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Selasa, 7/1).
"Kami ingin melakukan perubahan data pengurus pada aplikasi Coretax (DJP –red), namun tidak berhasil. Sehingga kami belum dapat menggunakan aplikasi Coretax (DJP –red) untuk melaksanakan kewajiban perpajakan kami. Contohnya adalah membuat faktur,” ujar Widyawati, salah satu pengurus Wajib Pajak Badan.
Rifai menyampaikan bahwa data yang terdapat pada badan usaha tersebut belum sesuai dengan akta terbaru, sehingga perlu menambahkan pengurus sebagai penanggung jawab utama. Setelah melakukan penelitian kesesuaian berkas, Rifai melakukan perubahan data melalui Coretax DJP.
"Berkas sudah lengkap dan perubahan data telah berhasil dilakukan, silakan Saudara dapat login melalui akun Coretax DJP pribadi Saudara sebagai penanggung jawab utama,” jelas Rifai.
Rifai juga menyampaikan bahwa bila Widyawati membutuhkan asistensi, Tim Penyuluh Pajak juga sedang menyelenggarakan Kelas Pajak di Aula lantai 6 KPP Madya Tangerang yang dapat diikuti bila mengalami kendala saat menggunakan Coretax DJP.
Apabila wajib pajak ingin mengetahui informasi edukatif terkait perpajakan, wajib pajak dapat mengikuti sosial media KPP Madya Tangerang pada Instagram @pajakmadyatangerang, Twitter @pajakmadyatng, Facebook KPP Madya Tangerang.
Pewarta: Rani |
Kontributor Foto: Abiyoga |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views