Bekasi, 7 Februari 2025 – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat II menerima kunjungan kerja Bapenda Kabupaten Bekasi pada hari Jumat (7/2). Kedatangan Bapenda Kabupaten Bekasi ke Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II merupakan sebuah kunjungan kerja dengan maksud rapat koordinasi terkait Optimalisasi Potensi PBJT Jasa Perhotelan dan Optimalisasi BPHTB.

Kunjungan kerja Bapenda Kabupaten Bekasi kali ini turut serta dihadiri oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi Puji Nugraha, beberapa Kepala Sub Bidang Bapenda Kabupaten Bekasi, serta satu Analis Pendapatan Daerah yang mewakilkan Bapenda Kabupaten Bekasi. Untuk Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II dihadiri oleh Kepala Bidang P2Humas Henny Suatri Suardi, Kepala Bidang DP3 Eko Widodo, Kepala Bidang P2IP Sutan Andi Gunawan Srg, Kepala Bidang PEP Yustinus Herri Sulistyo, beberapa Kepala Seksi, 2 (dua) Penyuluh Pajak, serta beberapa Pelaksana di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II.

Kabid P2Humas Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II membuka rapat dengan menjelaskan bahwa data adalah sebuah atau kumpulan informasi yang berperan penting dalam penerimaan pajak baik itu pajak pusat yang dipungut oleh pemerintah pusat ataupun pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah. Adanya sinergi antara Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II dan Bapenda Kabupaten Bekasi selaku Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga dapat bertukar data dan informasi yang diperlukan untuk mencapai penerimaan pajak.

Pengenaan pajak atas jasa perhotelan menjadi tema rapat koordinasi yang pertama dibahas. Pengenaan pajak tersebut terutama atas penyewaan apartemen telah diatur dalam PMK-70/PMK.03/2022 perihal Kriteria dan/atau Rincian Makanan Dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, Serta Jasa Boga Atau Katering Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Di peraturan tersebut dijelaskan beberapa objek pajak yang tidak dikenai PPN sebagai penyelarasan antara objek PPN dan Pajak Daerah.

Berdasarkan peraturan tersebut, pajak atas jasa perhotelan tidak dikenai PPN dengan kriteria jasa yaitu jasa penyewaan kamar dan jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan. Kedua kriteria jasa penyewaan tersebut tidak dikenai PPN selama penyewaan tersebut dilakukan di hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan/guesthouse/bungalo/resort/cottage, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan perkemahan mewah (glamping).

Kementerian Keuangan sendiri melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sudah mengirim Surat Penegasan langsung kepada Bapenda Kabupaten Bekasi yang sudah menegaskan secara jelas bahwa atas penyewaan apartemen baik itu dalam jangka waktu kurang dari 30 hari maupun lebih dari 30 hari tidak dikenakan PPN.

Lalu, rapat dilanjutkan dengan pembahasan terkait dengan validasi BPHTB. Setelah sistem Coretax secara resmi diluncurkan, maka validasi BPHTB dapat dilakukan secara mandiri baik itu oleh Wajib Pajak sendiri atau notaris. Namun, dalam hal pembayaran PPhTB dilakukan sebelum 1 Januari 2025, proses validasi dilakukan melalui sistem lama.

Wajib Pajak bisa memvalidasi BPHTB sendiri dalam sistem Coretax tersebut dan memerlukan NTPN untuk dimasukkan ke dalam Coretax dan prefilling data akan muncul sesuai dengan kode billing yang sudah dibuat karena sistem Coretax sudah terintegrasi dengan sistem BPN.

Selain pembahasan terkait pengenaan pajak atas jasa perhotelan dan validasi BPHTB di atas, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II menyampaikan permohonan kerja sama kepada Bapenda Kabupaten Bekasi untuk dapat melengkapi kekurangan dalam beberapa elemen data PKS Tripartit antara DJP-DJPK-Pemda.

Rapat koordinasi antara kedua Instansi Pemerintah ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama dalam pertukaran data dan informasi untuk bersama-sama mencapai penerimaan pajak.

 

#PajakKitaUntukKita

#PajakKuatAPBNSehat