Rani, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang datang ke loket TPT Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, Jalan Jalur Sutera Barat No.3, RT 003/RW 006, Pananggungan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Jumat, 31/1).

Kunjungan tersebut dilakukan oleh Anderson, Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak terdaftar di KPP Madya Tangerang. Anderson menyampaikan bahwa maksud kedatangannya adalah untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan ingin melakukan perubahan data nomor handphone dan surel. 

“Saya tidak bisa login ke DJP Online karena belum melakukan pemadanan NIK. Selain itu, saya juga ingin melakukan perubahan nomor handphone dan email,” tutur Anderson. 

Rani menjelaskan bahwa pemadanan NIK dan perubahan data dapat dilakukan di KPP terdekat melalui Coretax dan akan dilakukan verifikasi nomor handphone dan email

Setelah melakukan pengecekan identitas yang disampaikan dan dianggap sesuai, Rani melakukan input data. Identitas yang diberikan sudah sesuai, pemadanan NIK dan perubahan data sudah berhasil dilakukan,” tutup Rani.

Anderson menuturkan bahwa dirinya merasa puas dengan pelayanan yang diberikan Petugas TPT KPP Madya Tangerang karena telah memberikan pelayanan prima sehingga dapat memadankan NIK dan menggunakannya sebagai NPWP.  

 

Pewarta: Rani
Kontributor Foto: Tara
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.