Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan ke wajib pajak dalam rangka mengenal proses bisnis wajib pajak di jalan Teuku Umar, Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar (Selasa, 21/1).
Dalam kunjungan tersebut, Tim KPP Pratama Denpasar Barat yang terdiri dari Nani Rokhayati dan Dwi Purwanti bertemu langsung dengan Ayu Sudi, wakil wajib pajak.
“Kami berkunjung ke Klinik Lumclinic dalam rangka mengenal proses bisnis perusahaan ini,” ungkap Nani, Account Representative KPP Pratama Denpasar Barat, yang kebetulan mengampu wajib pajak tersebut.
Nani menyampaikan bahwa visit tersebut juga bertujuan memberikan edukasi terhadap wajib pajak bersangkutan mengenai hak dan kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Sebagai PKP, perlu diketahui bahwa ada beberapa kewajiban perpajakan yaitu memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang, pembuatan faktur pajak, menyetorkan, dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN,” jelas Nani.
Dalam kesempatan tersebut, Ayu Sudi selain menjelaskan proses bisnis kliik tersebut juga mengatakan akan berusaha melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagai PKP dengan baik dan berharap akan bantuan dari KPP Pratama Denpasar Barat apabila menemui kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Ia mengungkapkan bahwa Lumi Clinic adalah klinik utama rawat jalan yang memiliki tiga pelayanan kesehatan spesialistik, yaitu di bidang kardiologi (jantung), dermatologi (kulit), dan gizi klinik. Alat-alat yang menunjang praktek pun memiliki teknologi canggih. Tidak hanya pelayanan kesehatan oleh dokter, Lumi Clinic juga dilengkapi dengan apotek dan untuk mempermudah pemerikasaan laboratorium.
“Kami bekerja sama dengan lab terkemuka di Indonesia untuk melakukan pengambilan sampel untuk pemeriksaan penunjang, sehingga memudahkan pelanggan memperoleh pelayanan one stop service,” ungkapnya.
Di akhir kunjungan, kembali Nani mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 30 April 2025. Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan sistem pelaporan pajak secara daring berupa e-Form. Wajib pajak masih bisa mengakses pelaporan SPT Tahunan Tahun 2025 melalui laman djponline.pajak.go.id.
Pewarta:Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto:Dwi Purwanti |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views