Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur I bersama Direktorat Penegakan Hukum DJP menyelenggarakan kegiatan Lokakarya Penanganan Perkara Tindak Pidana Perpajakan di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I, Kota Surabaya (Jumat, 24/1).
Kegiatan lokakarya ini bertujuan untuk memberikan pengarahan dan pemahaman yang sama terkait penanganan perkara di tindak pidana perpajakan kepada para penegak hokum, khususnya kepada hakim di daerah Jawa Timur.
Lokakarya ini diikuti oleh perwakilan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Polda Jatim dan PPNS pada Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,II dan III selaku aparat penegak hukum yang terlibat dalam penyelesaian permasalahan perpajakan. Acara ini berfokus pada penanganan perkara di tindak pidana perpajakan yang diisi dengan pemaparan oleh narasumber dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo, menyatakan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antar instansi yang terlibat pada proses penegakan hukum pajak. “Dengan adanya lokakarya ini diharapkan dapat menyatukan persepsi, visi dan misi, serta pemahaman antar instansi yang terkait di dalam ranah penegakan hukum pajak,” ungkap Sigit.
Sigit menyampaikan harapan agar penegakan hukum pajak akan lebih baik lagi di masa mendatang. “Sehingga proses penegakan hukum pajak di masa yang akan datang menjadi lebih harmonis, selaras, serta berjalan dengan bai,” pungkas Sigit.
Penegakan hukum pajak di DJP saat ini menjadi salah satu solusi untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana perpajakan. DJP menggunakan pendekatan ini sebagai langkah akhir setelah melakukan upaya lain. Sebelumnya, wajib pajak yang akan dikenakan tindakan, telah melalui proses persuasif dan edukatif. Apabila wajib pajak tetap melakukan pelanggaran, maka langkah penegakan hukum akan diterapkan, mulai dari tindakan administrasi hingga ke ranah pidana.
Pewarta: Arief Suryandono |
Kontributor Foto: Felix Johan Pratama |
Editor: Nur Rina Martyas Ningrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views