Menyambut implementasi perubahan reformasi perpajakan melalui Coretax DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya mengundang seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dalam Sosialisasi Pembuatan e-Bupot dan SPT Masa Unifikasi di Lingkungan Instansi Pemerintah melalui aplikasi Coretax DJP bertempat di Aula KPP Pratama Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya (Rabu, 15/1). Sosialisasi diadakan selama dua hari.
Kegiatan yang diselenggarakan dari Selasa (14/1) itu, dihadiri oleh 20 perwakilan kecamatan tiap harinya. Perwakilan kecamatan yang hadir yaitu bendahara dan perangkat kecamatan lainnya selaku pengurus.
Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Tasikmalaya, Teguh, membuka kegiatan tersebut. Ia mengatakan tujuan utama kegiatan tersebut untuk sosialisasi dan pengenalan mengenai aplikasi Coretax DJP.
"Setelah Oktober tahun lalu telah diperkenalkan tampilannya (Coretax DJP) seperti apa, dan sekarang sistem (Coretax DJP) sudah jadi, maka akan kita praktikkan bersama bagaimana proses bisnisnya untuk instansi pemerintah, khususnya kecamatan," ujar Teguh.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Tasikmalaya, Fahmi Hidayat dan Ai Widiawati, menjadi narasumber di hari pertama dan Penyuluh Pajak KPP Pratama Tasikmalaya, Esti Yashintasari dan Danial Indrayana, di hari kedua,.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Tasikmalaya memandu perwakilan kecamatan yang hadir mengenai aplikasi Coretax DJP, dimulai dari aktivasi akun Coretax DJP, login ke aplikasi Coretax DJP, proses verifikasi wajah, hingga bagaimana menggunakan fitur-fitur yang tersedia seperti pembuatan e-Bupot, Deposit Pajak, Kode Billing, dan SPT Masa Unifikasi per jenis pajak.
Para peserta menyimak materi yang disampaikan sekaligus mempraktikkan langsung aplikasi Coretax DJP pada perangkat laptop masing-masing didampingi Tim Penyuluh Pajak dan Account Representative pengampu wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Para peserta yang hadir mendapat kesempatan untuk bertanya seputar aplikasi Coretax DJP. Beberapa pertanyaan, antara lain perbedaan antara Deposit Pajak dengan Kode Billing yang terbit melalui pelaporan SPT Masa Unifikasi dan langkah yang harus dilakukan apabila terdapat tagihan pajak yang muncul pada menu di akun Coretax DJP milik kecamatan bersangkutan.
Dengan adanya integrasi layanan perpajakan dalam aplikasi Coretax DJP, KPP Pratama Tasikmalaya berharap hal tersebut dapat memudahkan pihak kecamatan sebagai salah satu satuan kerja dalam instansi pemerintah, dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Agatha Lintang Padhangwengi |
Kontributor Foto: Agatha Lintang Padhangwengi |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views