Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar mengadakan kegiatan edukasi bagi Bendahara Gaji Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar (Kamis, 16/1). Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting mulai pukul 10.00 WIB s.d. 12.00 WIB dengan diikuti oleh 100 peserta.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Adang Juwanda, dalam penyampaian materinya, mengungkapkan bahwa penggunaan Tarif Efektif Rata-rata (TER) bagi wajib pajak sudah dimulai sejak awal tahun 2024. “Edukasi ini penting bagi wajib pajak, karena mumpung masih awal tahun, jadi bagi wajib pajak yang belum menggunakan TER bisa segera mengaplikasikan di awal tahun ini,” ungkapnya.
Selain penyampaian terkait tata cara penggunaan TER, Adang juga menyampaikan terkait tata cara pelaporannya di aplikasi Coretax DJP.
“Mulai masa pajak 2025 ini, seluruh wajib pajak sudah diwajibkan menggunakan aplikasi Coretax (DJP –red),” tambahnya.
Untuk memperlancar proses pelaporan pajaknya, Adang mengingatkan wajib pajak untuk dapat segera melakukan proses aktivasi akun di Coretax DJP. Ia berharap dengan kegiatan melalui zoom ini, wajib pajak dapat segera melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Pewarta: Windah Ferry Cahyasari |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 views